Pembagian dividen akan dan selalu dijalankan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan Anggaran Dasar Perseron, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif dan pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan usulan Direksi.