Filter

Back to thumbnail

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan bersama ini mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Senin, 16 Agustus 2021 

Jam          : 09.00 WIB – selesai

Tempat          : Sequiz Centre lantai 11 Jl. Jend Sudirman 71, Kebayoran, Baru, RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta,  South Jakarta City, Jakarta 12190 


Mata Acara RUPST:


  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.                                                                                                                                                                                                    Penjelasan: 

          Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  dan           Pasal 19 Ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.   


2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2020. 

        Penjelasan: 

        Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  dan         Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.


3. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021,         beserta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya untuk itu.

        Penjelasan: 

        Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang         Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

  

4. Persetujuan atas penentuan honorarium, gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

        Penjelasan : 

        Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan         Terbatas serta penetapan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun 2021 dan Direksi serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris         Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan  Direksi untuk tahun buku 2021.


Mata Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa:


1. Persetujuan Atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 

Penjelasan: 

Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


Catatan:


  • Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena itu Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.  
  •  Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  • Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektip Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektip wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
  • Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar melampirkan copy anggaran dasar dan akta susunan pengurus terakhir.
  • Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir secara langsung, dapat diwakili oleh kuasanya. Untuk itu, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa:
  •         a.     Kuasa elektronik, yaitu melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (’’eASY KSEI‘‘) pada situs web                     https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)                     dalam proses penyelenggaraan Rapat yang dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja                     sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 13 Agustus 2021 pukul 12:00 WIB. Untuk panduan pemberian kuasa                     melalui system eASY KSEI dapat diunduh melalui link berikut https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide,                     pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tunduk pada ketentuan yang ditetapkan KSEI dan Perseroan.
  • b.             Surat Kuasa Konvensional, yaitu dengan membawa surat kuasa yang sah atau sebagaimana contoh form surat kuasa yang                     tersedia di web Perseroan (www.sreeyasewu.com) dengan ketentuan anggota Direksi anggota Komisaris dan karyawan Perseroan                     boleh bertindak selaku kuasa para pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak                     diperhitungkan dalam pemungutan suara.
  • Bahan-bahan Rapat, tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan www.sreeyasewu.com  sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
  • Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta untuk hadir ditempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


Catatan Tambahan:

PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19


  1. Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum maupun selama penyelenggaraan Rapat.
  2. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk tidak hadir secara fisik dan mendelegasikan kuasanya kepada PT. Raya Saham Registra selaku Biro Adminstrasi Perseroan melalui fasilitas “eASY.KSEI” dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses Penyelenggaraan Rapat.
  3. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung  dalam Rapat, maka akan diberlakukan ketentuan serta protocol keamanan dan kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, sebagai berikut:

            a.    Wajib menunjukan dokumen bukti Tes PCR dengan hasil negative H-1 sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat. 

            b.    Wajib menggunakan double masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung.

            c.    Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh yang akan dilakukan oleh Perseroan (dengan ketentuan suhu tubuh                     maksimal 37,5ËšCelcius).

            d.     Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir                     deklarasi kesehatan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.sreeyasewu.com).

            e.   Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan.

            f.  Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.

4. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan  gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu) disarankan untuk memberikan surat kuasa.

5. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan,dan minuman dan souvenir kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.

6. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19


Bogor, 23 Juli 2021

PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk

Direksi