PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (âPERSEROANâ)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan bersama ini mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (âRUPSTâ) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (âRUPSLBâ) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 16 Agustus 2021
Jam : 09.00 WIB â selesai
Tempat : Sequiz Centre lantai 11 Jl. Jend Sudirman 71, Kebayoran, Baru, RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta, South Jakarta City, Jakarta 12190
Mata Acara RUPST:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 19 Ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2020.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, beserta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya untuk itu.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Persetujuan atas penentuan honorarium, gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan :
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta penetapan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun 2021 dan Direksi serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi untuk tahun buku 2021.
Mata Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Persetujuan Atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
Catatan Tambahan:
PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19
a. Wajib menunjukan dokumen bukti Tes PCR dengan hasil negative H-1 sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
b. Wajib menggunakan double masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung.
c. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh yang akan dilakukan oleh Perseroan (dengan ketentuan suhu tubuh maksimal 37,5ËCelcius).
d. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.sreeyasewu.com).
e. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan.
f. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
4. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu) disarankan untuk memberikan surat kuasa.
5. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan,dan minuman dan souvenir kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
6. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19
Bogor, 23 Juli 2021
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Direksi