Filter

Back to thumbnail

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK

Pengumuman

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan

 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

  

Bersama ini diumumkan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) pada hari Senin, 16 Agustus 2021.

Dengan memperhatikan kebijakan yang berlaku yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Perseroan menghimbau para pemegang saham untuk

  1. Memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek     Indonesia; atau 
  2. Mengunduh Formulir Surat Kuasa di situs Web Perseroan (www.sreeyasewu.com) dan memberikan kuasa kepada PT Raya Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.  

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 (POJK 15/POJK.04/2020), maka Pemanggilan Rapat akan dipublikasikan melalui situs web penyedia E-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan (www.sreeyasewu.com) pada tanggal 23 Juli 2021.  

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Juli 2021.  

Pemegang saham Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara Rapat apabila usulan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan jo.Pasal 16 POJK 15/POJK.04/2020 dan sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat. 

 

Bogor, 2 Juli 2021

PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk

Direksi