PT SIERAD PRODUCE Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor, (selanjutnya disebut âPerseroanâ), telah mengadakan Rapat, pada :
Hari/tanggal : Senin, tanggal 15 Februari 2016.
Tempat : Ballroom Sasono Mulyo 1 & 2, Le Meridien Hotel Jakarta, Jl. Jendral Sudirman Kav. 18-20, Jakarta.
Pukul : 10.35 â 10.50 WIB.
Mata Acara Rapat
-Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (âPenawaran Umum Terbatas Iâ), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sierad Produce Tbk, tertanggal 15 Februari 2016, dengan nomor 85.
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : Tuan EKO PUTRO SANDJOJO, BSEE, MBA;
Direktur : Tuan FRANSISCUS XAVERIUS AWI TANTRA;
Direktur : Tuan WAYAN SUMANTRA;
Direktur : Nyonya SRI SUMIARSI;
Direktur Independen : Tuan TAN ENG KIONG;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama (Independen) : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT;
Komisaris : Nyonya SRI LESTARI ANWAR;
Komisaris : Tuan SETIAWAN ACHMAD.
Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 714.134.565 saham atau 76,044% dari 939.110.900 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Rapat :
Tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko;
Tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat :
-Menyetujui penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel, sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) saham Seri C, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas I, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk :
iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas I, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
Demikian hal ini disampaikan.
Jakarta, 16 Februari 2016
PT SIERAD PRODUCE Tbk.
Direksi Perseroan