Filter

Back to thumbnail

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") - PUT I

PT SIERAD PRODUCE Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor, (selanjutnya disebut “Perseroan”), telah mengadakan Rapat, pada :

Hari/tanggal       :   Senin, tanggal 15 Februari 2016.

Tempat             :   Ballroom Sasono Mulyo 1 & 2, Le Meridien Hotel Jakarta, Jl. Jendral Sudirman Kav. 18-20, Jakarta.

Pukul                :   10.35 – 10.50 WIB.

 

Mata Acara Rapat 

-Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penawaran Umum Terbatas I”), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

  1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas I; dan
  2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sierad Produce Tbk, tertanggal 15 Februari 2016, dengan nomor 85.

 

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama                                           :   Tuan EKO PUTRO SANDJOJO, BSEE, MBA;

Direktur                                                       :   Tuan FRANSISCUS XAVERIUS AWI TANTRA;

Direktur                                                       :   Tuan WAYAN SUMANTRA;

Direktur                                                       :   Nyonya SRI SUMIARSI;

Direktur Independen                                   :   Tuan TAN ENG KIONG;

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama (Independen)                 :   Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT;

Komisaris                                                    :   Nyonya SRI LESTARI ANWAR;

Komisaris                                                    :   Tuan SETIAWAN ACHMAD.

 

Pimpinan Rapat:

Rapat dipimpin oleh Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 714.134.565 saham atau 76,044% dari 939.110.900 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Rapat :

Tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko;

Tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;

Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.

Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

-Menyetujui penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel, sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) saham Seri C, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas I, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk :

  1. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas I;
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas I tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
  3. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengeluaran saham baru dalam Penawaran Umum Terbatas I;
  4. menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I selesai;

iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas I, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;

  1. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian hal ini disampaikan.

 

Jakarta,  16 Februari 2016

PT SIERAD PRODUCE Tbk.

Direksi Perseroan