PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (âPERSEROANâ)
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (âPerseroanâ) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (âRapatâ) sebagai berikut:
Hari/tanggal : Kamis, 6 Januari 2022.
Tempat : Sequis Center Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman 71,
Kebayoran, Baru, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 3, Senayan, Jakarta, South Jakarta City, Jakarta 12190.
Pukul : 10.42 â 10.58 WIB.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Persetujuan Atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan sesuai anggaran Dasar Perseroan.
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan:
Kehadiran anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara fisik maupun secara melalui daring (dalam jaringan) melalui aplikasi eASY.KSEI:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan TOMY WATTEMENA WIDJAJA
Wakil Direktur Utama (Independen) : Tuan SOH CHING KHER *
Direktur : Tuan WAYAN SUMANTRA
Direktur : Nyonya SRI SUMIYARSI
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT
Komisaris : Tuan EDDY TAMBOTO
Komisaris : Tuan TED MARGONO
Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY
* turut mengikuti Rapat secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi eASY.KSEI.
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.169.764.776 saham atau 87,354% dari 1.339.102.579 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
⢠Jumlah suara tidak setuju : Tidak ada
⢠Jumlah suara blangko/abstain : Tidak ada
⢠Jumlah suara setuju : 1.169.764.776 suara
Sebesar 1.169.764.776 suara seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat:
a. Menerima pengunduran diri Tuan TOMY WATTEMENA WIDJAJA selaku Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan. Untuk pembebasan tanggungjawab (accuit et de charge) terhadap Laporn Keuangan dan Laporan Tahunan tahun buku 2021, akan disampaikan bersama-sama dengan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2021;
b. Mengangkat :
Tuan SUNGKONO SADIKIN sebagai Direktur Utama;
-terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024, adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Tuan SUNGKONO SADIKIN;
Wakil Direktur Utama (Independen) : Tuan SOH CHING KHER;
Direktur : Nyonya SRI SUMIYARSI;
Direktur : Tuan WAYAN SUMANTRA;
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama (Komisaris
Independen) : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT;
Komisaris : Tuan EDDY TAMBOTO;
Komisaris : Tuan TED MARGONO;
Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Bogor,10 Januari 2022
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK
Direksi