PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (PERSEROAN)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan bersama ini mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 6 Januari 2022
Jam : 10.30 WIB â selesai
Tempat : Sequiz Centre lantai 11
Jl. Jend Sudirman 71, Kebayoran, Baru, RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190
Mata Acara RUPSLB:
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena itu Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektip Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektip wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
4. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar melampirkan copy anggaran dasar dan akta susunan pengurus terakhir.
5. Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir secara langsung, dapat diwakili oleh kuasanya. Untuk itu, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa:
a. Kuasa elektronik, yaitu melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (âeASY KSEIâ) pada situs web https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat yang dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 5 Januari 2021 pukul 12:00 WIB. Untuk panduan pemberian kuasa melalui system eASY KSEI dapat diunduh melalui link berikut https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tunduk pada ketentuan yang ditetapkan KSEI dan Perseroan.
b. Surat Kuasa Konvensional, yaitu dengan membawa surat kuasa yang sah atau sebagaimana contoh form surat kuasa yang tersedia di web Perseroan (www.sreeyasewu.com) dengan ketentuan anggota Direksi anggota Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa para pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
6. Bahan-bahan Rapat, tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan www.sreeyasewu.com sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta untuk hadir ditempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Catatan Tambahan:
PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19
1. Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum maupun selama penyelenggaraan Rapat.
2. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek.
Perseroan menghimbau pemegang saham untuk tidak hadir secara fisik dan mendelegasikan kuasanya kepada PT. Raya Saham Registra selaku Biro Adminstrasi Perseroan melalui fasilitas âeASY.KSEIâ dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses Penyelenggaraan Rapat.
3. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan ketentuan serta protocol keamanan dan kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, sebagai berikut:
a. Wajib menunjukan dokumen bukti Tes PCR dengan hasil negative H-1 sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
b. Wajib menggunakan double masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung.
c. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh yang akan dilakukan oleh Perseroan (dengan ketentuan suhu tubuh maksimal 37,5ËCelcius).
d. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.sreeyasewu.com).
e. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan.
f. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
4. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu) disarankan untuk memberikan surat kuasa.
5. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan,dan minuman dan souvenir kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
6. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19
Bogor, 15 Desember 2021
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Direksi