Filter

Back to thumbnail

Keterbukaan Informasi - Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris


KETERBUKAAN INFORMASI

PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK  (“PERSEROAN”)

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 33/POJK.04/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 31/POJK.04/2015”), dengan ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi bahwa Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Ibu Sri Lestari Anwar dan Bapak Setiawan Achmad  dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 12 Agustus 2021. Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 16 Agustus 2021.

 

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.

 

Jakarta, 12 Agustus 2021

Direksi Perseroan